“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kendati demikian, Maqdir mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi. Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir.
Terhadap pengembalian ini, Maqdir meminta agar persoalan adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung. Ia menilai, Kejagung sebagai pihak yang mengusut perkara kliennya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dugaan adanya pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Auditor Utama Itjen Kominfo dan 7 Tim Pokja BTS 4G Bakti
“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Maqdir.
"Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kliennya takut mengungkap sosok yang meminta Rp 27 miliar sebelum perkara yang menjeratnya berjalan. Ia pun tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap oleh kliennya dalam proses persidangan.
"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. dia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan korupsi BTS 4G.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Senin siang.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.