Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2023, 20:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (4/7/2023) hari ini adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kominfo inisial DS.

"(Saksi yang diperiksa) DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa malam.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Irwan Takut Ungkap Sosok Makelar yang Minta Rp 27 Miliar

Sementara itu, tujuh saksi lainnya yang diperiksa adalah pegawai yang termasuk dalam tim Kelompok Kerja (Pokja) Bakti Kementerian Kominfo.

Ketujuh pegawai Bakti itu berinisial WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA.

Ketut mengatakan kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Windy Purnama yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Baca juga: Kontraktor Mark Up Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat Fee 10 Persen

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Perbuatan ketujuh tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Rangkul Semua Kekuatan di Indonesia

Nasional
Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Pesan ke Kader dan Relawan, Prabowo: Kampanye 65 Hari Lagi, Jangan Terkecoh Elite Nyinyir

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

Nasional
Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

[POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

Nasional
Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

Nasional
Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

Nasional
Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

Nasional
Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

Nasional
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Nasional
Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com