Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Desa Dikebut DPR: Didukung Pemerintah Desa, tapi Dikritik LSM

Kompas.com - 06/07/2023, 10:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) semakin ramai diperbincangkan usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun draf-nya untuk diparipurnakan menjadi usul inisiatif sendiri.

Revisi UU Desa yang masih berupa draf, diketuk palu di Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (3/7/2023) setelah melalui serangkaian rapat penyusunan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Sehari berselang, muncul pro dan kontra terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini.

Para kepala desa (kades) mendukung revisi UU ini karena disebut bakal mengatur soal perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah

Sementara itu, kritik terus digulirkan oleh pengamat. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).

Formappi mengkritik cara-cara DPR yang dianggap mengesampingkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas lainnya, salah satunya RUU Perampasan Aset.

Dukungan Apdesi

Pada Rabu (5/7/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi Gedung DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di sekitar kawasan parlemen.

Dalam audiensi dengan Pimpinan DPR, Apdesi menyampaikan bahwa mereka mendukung langkah DPR untuk melakukan revisi atas UU Desa.

"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, Apdesi mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

Selain itu, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok aspirasi terhadap Revisi UU Desa.

Dalam poin pokok aspirasinya, Apdesi menyoroti soal masa jabatan kepala desa. Mereka ingin jabatan kades bisa diemban selama maksimal tiga periode.

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang," demikian bunyi poin ketiga aspirasi Apdesi kepada DPR yang dilihat dari lampiran yang dibagikan.

Selain itu, Apdesi juga ingin besaran dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Revisi UU Desa.

Hal ini juga berbeda dari kesepakatan Baleg bahwa besaran dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.

Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Kritik dari Formappi

Sementara itu, revisi UU Desa yang tampak diperjuangkan DPR menjadi bahan kritik dari Formappi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com