Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

Kompas.com - 05/07/2023, 06:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai revisi Undang-Undang Desa disusun secara mendadak dan tak terencana secara sistematis.

Hal ini disampaikannya saat ditanya soal dinamika penyusunan draf RUU Desa yang sudah sampai pada tahap pengesahan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sebagai usul inisiatif DPR.

"Revisi UU Desa muncul secara mendadak dan dikebut pula, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang belum tuntas dibahas DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

"Tentu termasuk RUU Perampasan Aset yang sudah ditunggu-tunggu tetapi didiamkan oleh DPR," tambahnya.

Baca juga: Baleg DPR Minta Jangan Samakan Kecepatan RUU Desa dengan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Dari sisi proses pembuatan legislasi, lanjut Lucius, mudah untuk melihat motif DPR mengebut pembahasan Revisi UU Desa.

Sebagaimana diketahui, revisi UU Desa itu tak muncul dalam daftar 39 RUU Prioritas 2023.

"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR mendadak membahasnya," ucap Lucius.

"Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," sambung dia.

Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa

Lebih lanjut, Lucius berpendapat tak ada urgensi penting yang menjadi faktor mengapa revisi UU Desa perlu dibahas saat ini.

Meskipun, revisi UU Desa ditengarai penting untuk mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dan pasal lain terkait kesejahteraan perangkat desa.

"Kalau itu alasannya, apa coba yang mendesak sehingga revisinya harus dilakukan sekarang. Toh, tahun depan juga bisa kan karena tak mengganggu masa jabatan kades yang sekarang dan nanti akan mendapatkan nikmat perpanjangan masa jabatan," tutur dia.

Atas dasar itu, Lucius menilai keinginan para kades untuk mengubah masa jabatan bukan hal yang mendesak.

Ia berpendapat, mereka yang menganggap hal itu penting justru DPR dan partai politik (parpol).

Baca juga: Usai Disepakati di Baleg, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum 14 Juli

Salah satu yang diduga olehnya adalah DPR mempercepat pengerjaan revisi UU Desa demi kepentingan Pemilu 2024.

"Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," kata dia

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com