Revisi UU Desa yang masih berupa draf, diketuk palu di Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (3/7/2023) setelah melalui serangkaian rapat penyusunan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Sehari berselang, muncul pro dan kontra terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini.
Para kepala desa (kades) mendukung revisi UU ini karena disebut bakal mengatur soal perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Sementara itu, kritik terus digulirkan oleh pengamat. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).
Formappi mengkritik cara-cara DPR yang dianggap mengesampingkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas lainnya, salah satunya RUU Perampasan Aset.
Dukungan Apdesi
Pada Rabu (5/7/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi Gedung DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di sekitar kawasan parlemen.
Dalam audiensi dengan Pimpinan DPR, Apdesi menyampaikan bahwa mereka mendukung langkah DPR untuk melakukan revisi atas UU Desa.
"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, Apdesi mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok aspirasi terhadap Revisi UU Desa.
Dalam poin pokok aspirasinya, Apdesi menyoroti soal masa jabatan kepala desa. Mereka ingin jabatan kades bisa diemban selama maksimal tiga periode.
"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang," demikian bunyi poin ketiga aspirasi Apdesi kepada DPR yang dilihat dari lampiran yang dibagikan.
Selain itu, Apdesi juga ingin besaran dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Revisi UU Desa.
Hal ini juga berbeda dari kesepakatan Baleg bahwa besaran dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.
Kritik dari Formappi
Sementara itu, revisi UU Desa yang tampak diperjuangkan DPR menjadi bahan kritik dari Formappi.
Peneliti bidang legislasi Formappi, Lucius Karus menilai revisi UU Desa disusun secara mendadak dan tak terencana secara sistematis.
"Revisi UU Desa muncul secara mendadak dan dikebut pula, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang belum tuntas dibahas DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
"Tentu termasuk RUU Perampasan Aset yang sudah ditunggu-tunggu tetapi didiamkan oleh DPR," ujarnya lagi.
Oleh karenanya, Lucius mengatakan, mudah untuk melihat motif DPR mengebut pembahasan Revisi UU Desa.
"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR mendadak membahasnya. Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," katanya.
Atas dasar itu, ia menduga dikebutnya pembahasan revisi UU Desa demi kepentingan elektoral partai politik dan anggota dewan di Pemilu 2024.
"Satu-satunya hal mendesak bagi DPR sekarang adalah Pemilu 2024. Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," ujar Lucius.
"Dengan mendapatkan dukungan para kades, ada optimisme anggota DPR dan parpol parlemen mendapatkan dukungan politik dari para kades sekaligus aparaturnya," katanya lagi.
Sufmi Dasco Ahmad saat menerima Apdesi menyatakan bahwa DPR segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal sidang paripurna guna mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR pada 11 Juli 2023.
"Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk diparipurnakan pada tanggal 11, hari Selasa depan untuk disahkan sebagai usul Inisiatif DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Dasco mengatakan, draf Revisi UU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah setelah paripurna.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan respons ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) untuk bisa dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Ia pun menargetkan, Revisi UU Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun, revisi ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Dasco dalam audiensi dengan Apdesi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/10133931/revisi-uu-desa-dikebut-dpr-didukung-pemerintah-desa-tapi-dikritik-lsm