Salin Artikel

Revisi UU Desa Dikebut DPR: Didukung Pemerintah Desa, tapi Dikritik LSM

Revisi UU Desa yang masih berupa draf, diketuk palu di Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (3/7/2023) setelah melalui serangkaian rapat penyusunan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Sehari berselang, muncul pro dan kontra terhadap revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini.

Para kepala desa (kades) mendukung revisi UU ini karena disebut bakal mengatur soal perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Sementara itu, kritik terus digulirkan oleh pengamat. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).

Formappi mengkritik cara-cara DPR yang dianggap mengesampingkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas lainnya, salah satunya RUU Perampasan Aset.

Dukungan Apdesi

Pada Rabu (5/7/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi Gedung DPR dan diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di sekitar kawasan parlemen.

Dalam audiensi dengan Pimpinan DPR, Apdesi menyampaikan bahwa mereka mendukung langkah DPR untuk melakukan revisi atas UU Desa.

"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, Apdesi mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Apdesi menyampaikan 13 poin pokok aspirasi terhadap Revisi UU Desa.

Dalam poin pokok aspirasinya, Apdesi menyoroti soal masa jabatan kepala desa. Mereka ingin jabatan kades bisa diemban selama maksimal tiga periode.

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang," demikian bunyi poin ketiga aspirasi Apdesi kepada DPR yang dilihat dari lampiran yang dibagikan.

Selain itu, Apdesi juga ingin besaran dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dalam Revisi UU Desa.

Hal ini juga berbeda dari kesepakatan Baleg bahwa besaran dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.

Kritik dari Formappi

Sementara itu, revisi UU Desa yang tampak diperjuangkan DPR menjadi bahan kritik dari Formappi.

Peneliti bidang legislasi Formappi, Lucius Karus menilai revisi UU Desa disusun secara mendadak dan tak terencana secara sistematis.

"Revisi UU Desa muncul secara mendadak dan dikebut pula, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang belum tuntas dibahas DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

"Tentu termasuk RUU Perampasan Aset yang sudah ditunggu-tunggu tetapi didiamkan oleh DPR," ujarnya lagi.

Oleh karenanya, Lucius mengatakan, mudah untuk melihat motif DPR mengebut pembahasan Revisi UU Desa.

"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR mendadak membahasnya. Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," katanya.

Atas dasar itu, ia menduga dikebutnya pembahasan revisi UU Desa demi kepentingan elektoral partai politik dan anggota dewan di Pemilu 2024.

"Satu-satunya hal mendesak bagi DPR sekarang adalah Pemilu 2024. Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," ujar Lucius.

"Dengan mendapatkan dukungan para kades, ada optimisme anggota DPR dan parpol parlemen mendapatkan dukungan politik dari para kades sekaligus aparaturnya," katanya lagi.

Sufmi Dasco Ahmad saat menerima Apdesi menyatakan bahwa DPR segera melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal sidang paripurna guna mengesahkan draf revisi UU Desa menjadi usul inisiatif DPR pada 11 Juli 2023.

"Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk diparipurnakan pada tanggal 11, hari Selasa depan untuk disahkan sebagai usul Inisiatif DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Dasco mengatakan, draf Revisi UU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah setelah paripurna.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan respons ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) untuk bisa dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Ia pun menargetkan, Revisi UU Desa dapat selesai dibahas pada Desember sesuai harapan Apdesi. Meskipun, revisi ini tidak masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Dasco dalam audiensi dengan Apdesi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/10133931/revisi-uu-desa-dikebut-dpr-didukung-pemerintah-desa-tapi-dikritik-lsm

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke