Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2008 tentang sumber dana APBN untuk memberikan ganti rugi kepada warga desa terdampak lumpur Lapindo.
Peraturan tersebut sempat digugat dan kemudian tetap dimenangkan dengan dalil sumber pendanaan di luar PAT menjadi tanggungan pemerintah. Sementara desa-desa yang berada di dalam PAT tetap menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.
Pemerintah meminjamkan dana sebesar Rp 773,38 miliar kepada Grup Bakrie selaku pemilik PT Lapindo Brantas. Dana ini dialokasikan untuk ganti rugi dan pembelian tanah milik warga terdampak.
Dari 2006 sampai tahun 2017 tercatat bahwa Pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 11,27 triliun untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Namun besaran tersebut masih belum bisa mengganti rugi semua warga terdampak.
Pihak PT Lapindo juga baru membayar utang ke pemerintah sebesar Rp 5 miliar padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
Referensi: