Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lumpur Lapindo

Kompas.com - 06/07/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Hal itu mereka lakukan karena khawatir semburan lumpur yang mencapai 5.000 meter kubik per hari bakal menenggelamkan desa mereka.

Agustus 2006

Warga dievakuasi sebanyak 25.000 jiwa mengungsi. Ada 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.

8 September 2006

Semburan lumpur masih belum bisa dihentikan. Banyak pihak saling lempar bola untuk siapa yang bertanggung jawab.

Hingga kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) nomor 13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. 

Dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa PT Lapindo Brantas bertanggung jawab melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. 

28 September 2006

Pemerintah memutuskan membuang lumpur panas Lapindo Brantas ke laut tanpa proses pengolahan.

Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang diikuti Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo di Jakarta.

Pembuangan ke laut dilakukan karena lumpur dinilai tidak mengandung bahan berbahaya. Namun upaya pemerintah tetap tidak bisa menghentikan lumpur.

13 Februari 2007

WALHI menggugat pihak swasta dan pemerintah terkait dampak masif lumpur Lapindo.

Enam tergugat pertama adalah pihak swasta PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Entreprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Australia Ltd.

Sementara tergugat dari pihak pemerintah yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.

Dalam gugatan Walhi menuntut pengadilan untuk segera memerintahkan Menteri ESDM memanggil seluruh tergugat untuk segera mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk menghentikan semburan lumpur serta menjaminkan aset-asetnya sebagai pertanggungjawaban.

18 April 2007

Presiden SBY kala itu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Agustus 2009

Kepolisian Daerah Jawa Timur pernah menetapkan 13 tersangka, di antaranya yakni dari pihak PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medici Citra Nusa, PT Tiga Musim Mas Jaya, dan Lapindo Brantas. Namun penyidikan tersebut dihentikan pada Agustus 2009.

September 2009

Sidang Paripurna DPR dan putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyebab semburan Lapindo ialah faktor bencana alam sehingga tidak ada yang bisa dipidanakan dalam tragedi ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com