JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak menutup kemungkinan Pondok Pesantren Al Zaytun dijerat hukum secara institusi.
Dia mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi jika Al Zaytun terbukti melakukan tindak pidana khusus, seperti terorisme atau pencucian uang.
Namun, pada saat ini, kata Mahfud, penegakan hukum di Al Zaytun baru sebatas tindak pidana umum yang melibatkan personal, dalam hal ini pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
"Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers di acara Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Selain menyebut kemungkinan jerat hukum Al Zaytun secara institusi, Mahfud juga menjelaskan keterlibatan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII) ke pesantren yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat, itu.
Mahfud mengatakan, keberadaan Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari sejarah NII Komandemen Wilayah 9.
Meskipun saat ini, kata Mahfud, pengaruh NII sudah berkurang dan Al Zaytun sudah bertransformasi perlahan menjadi lembaga pendidikan biaas.
"Tetapi di balik itu semua diselidiki dan dulu memang latar belakangnya di situ, dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu yayasan NII tapi lalu berubah menjadi yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," imbuh dia.
Untuk mendalami hal itu, Mahfud yang berdiri di samping Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel meminta agar BNPT melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor," imbuh dia.
Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/14270351/mahfud-md-tak-tutup-kemungkinan-al-zaytun-dijerat-hukum-secara-institusi