JAKARTA, KOMPS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami afiliasi Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dia mengatakan, pendalaman itu perlu karena sejarah Al Zaytun sudah terungkap memiliki keterkaitan dengan NII.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor. Karena memang itu (pendirian Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan dulu ya, itu munculnya dari ide Kompartemen 9 NII," ujar Mahfud saat ditemui dalam konferensi pers acara BNPT di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Namun, seiring dengan perkembangan Al Zaytun, pengaruh NII menjadi sedikit berkurang di lembaga pendidikan tersebut.
Baca juga: Mahfud soal Al Zaytun: Segera Ada Tersangka dan Izin Ponpes Belum Dicabut
Meskipun berkurang, Mahfud tetap meminta agar BNPT bisa menyelidiki latar belakang Al Zaytun dengan NII.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik (terkait afiliasi NII)," ucap dia.
Namun untuk proses hukum, Mahfud mengatakan saat ini penegak hukum fokus pada tindak pidana yang melibatkan personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.
"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," pungkas Mahfud.
Baca juga: Soal Kontroversi Al Zaytun, Mahfud: Tak Usah Dibesar-besarkan, Biangnya Kan Panji Gumilang
Adapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.