Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Mutasi Rekening Bank Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Diduga Terindikasi TPPU

Kompas.com - 04/07/2023, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus membuka pemesanan atau open preorder ponsel merek iPhone.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, nilai mutasi aliran dana di bank milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Natsir juga menduga, nilai tersebut terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” ucap Nasir kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Kisah Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani: Tidak Sembunyi di Bali dan Hanya Berpindah-pindah Apartemen

Natsir menambahkan, pihaknya juga masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan dua penipu kembar tersebut.

Menurut dia, rekening kedua pelaku sudah juga sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian.

Natsir menyebut setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ucap Natsir.

Selain itu, hasil analisis sementara PPATK menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Pengakuan Si Kembar Rihana-Rihani Jalani Hidup Selama Jadi Buronan Polisi: Seperti Biasa, Belanja di Supermarket

Natsir mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat tersangka penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani dengan TPPU.

Sebab kerugian korban akibat penipuan modus preorder pemesanan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

"IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU pada Rihana-Rihani," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Penangkapan Rihana-Rihani Ternyata Dibantu Pihak Keluarga

Selain itu, Sugeng juga meminta kepada pihak Polda Metro Jaya agar menerapkan ini kepada pihak lain yang menerima uang hasil penipuan Rihana-Rihani.

Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com