Pada posisi kedua ada akun Fakta Anies Baswedan dengan nilai belanja Rp 4,2 juta. Sisanya, sekitar Rp 7 juta, disumbang oleh 11 pengiklan lainnya.
Selain tiga tokoh di atas, Litbang Kompas mencatat nilai belanja iklan tokoh lainnya yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebesar Rp 227,3 juta dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Rp 71,3 juta).
Secara total, belanja iklan para tokoh politik di media sosial mencapai Rp 2.592.687.126.
Analisis ini dilakukan terhadap data yang dirilis oleh Meta Platform, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook.
Perusahaan teknologi ini memiliki kebijakan transparansi nilai belanja iklan, terutama pada topik iklan isu sosial, pemilu, dan politik.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye, Tak Ada Presiden dan Menteri
Meta menyediakan data yang bisa diakses oleh publik sejak Agustus 2020 dan masih terus berlangsung hingga sekarang.
Pada periode tiga bulan terakhir, yakni 1 April 2023-29 Juni 2023, Meta Platform melaporkan terdapat nilai transaksi iklan politik dan pemilu mencapai Rp 10,9 miliar.
Nominal belanja iklan politik ini berasal dari lima golongan pengiklan. Kelimanya terdiri dari tokoh politik, partai politik, kelompok sukarelawan pendukung tokoh, kelompok masyarakat atau entitas lainnya, serta media massa (pers) yang mempromosikan produk jurnalistiknya melalui Facebook dan Instagram.
Dari lima golongan pengiklan tersebut, kelompok tokoh politik, parpol, dan kelompok sukarelawan pendukung tokoh mengeluarkan biaya iklan hingga Rp 7,44 miliar.
Artinya, lebih dari 70 persen belanja iklan sosial, politik, dan pemilu di perusahaan Meta untuk sementara ini sebagian besar berkaitan dengan komponen parpol guna menyongsong tahun Pemilu 2024.
Jika diteliti lebih lanjut, dari tiga golongan pengiklan itu, dapat ditemukan pola belanja yang cukup spesifik.
Caranya, dilakukan pemetaan dengan mengelompokkan akun belanja iklan berdasarkan kata kunci terkait dengan identitas politik.
"Misalnya, menggunakan acuan nama tokoh bakal capres yang dilengkapi dengan nama parpol dan juga nama ketua umum parpol bersangkutan," tulis Litbang Kompas.
Hasil pengolahan data dapat membedakan antara iklan yang ditujukan atas nama tokoh politik dan atas nama parpol. Iklan tokoh politik memiliki nilai Rp 2,59 miliar, sedangkan atas nama parpol senilai Rp 4,84 miliar.
"Meskipun dapat dibedakan menjadi dua kelompok seperti itu, tetap saja memungkinkan bahwa iklan pada akun parpol dapat berisi informasi tokoh politik yang diusungnya," tulis Litbang Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.