"Sehingga, apa dasar KPU men-TMS-kan (membuatnya terkategori Tidak Memenuhi Syarat)?" sambungnya.
Temuan ini merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) sewaktu melakukan coklit dar rumah ke rumah, untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pemerintah yang telah dibersihkan KPU, terdapat 15.102 pemilih yang tidak dapat ditemui dalam proses coklit di Ternate.
KPU Ternate disebut telah bersurat ke pemerintah desa/kelurahan masing-masing untuk melampirkan surat keterangan bahwa pemilih tak dikenal itu bukan penduduk setempat.
Namun, bukti hitam di atas putih yang diharapkan dapat menjadi dasar KPU mencoret mereka dari DPS, tidak keluar dari pemerintah desa/kelurahan itu.
Baca juga: Janjikan Uang untuk Ajak Pemilih Golput pada Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun
Setelah dicermati ulang, hingga terakhir penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota pada 20 Juni 2023 lalu, jumlah pemilih tak dikenal ini masih tersisa 13.743 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.