JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bintang AL ke Komisi Yudisial (KY), Senin (3/7/2023).
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu yang mengabulkan pernikahan beda agama.
"Karena izinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila." kata Gurun kepada Kompas.com, Senin sore.
Baca juga: Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, KY Pastikan Transparan dan Independen
Gurun menilai, putusan menikah beda agama telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama itu juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Selain itu, penetapan pernikahan ini pun bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2005.
"Pancasila dan konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan," kata Gurun.
"Misal, agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah," imbuhnya.
Baca juga: Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan
Atas pelaporan tersebut, Gurun berharap Komisi Yudisial segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan terhadap salah seorang hakim tunggal PN Jakarta Pusat.
Menurut Miko, laporan tersebut bakal diverifikasi untuk selanjutnya ditentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materil dari laporan ini. Di sini dulu tahapannya, engga langsung pemanggilan terlapor," tutur Miko kapada Kompas.com.
Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama Joshua Evan Anthony dan Stefany Wulandari.
Joshua dan Stefany terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Joshua beragama Kristen, sedangkan Stefany beragama Muslim.
Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat yang didaftarkan Pada 5 April 2023 dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan hakim Bintang AL yang ditetapkan pada 12 Juni 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.