Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB SEMMI Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Terkait Izin Nikah Beda Agama

Kompas.com - 03/07/2023, 20:15 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bintang AL ke Komisi Yudisial (KY), Senin (3/7/2023).

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu yang mengabulkan pernikahan beda agama.

"Karena izinkan nikah beda, maka kita laporkan, kita tidak setuju putusan atau penetapan itu dikeluarkan. Bertentangan bukan hanya konstitusi, melainkan bertentangan pula dengan Pancasila." kata Gurun kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung, KY Pastikan Transparan dan Independen

Gurun menilai, putusan menikah beda agama telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ia menilai, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama itu juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama, Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selain itu, penetapan pernikahan ini pun bertentangan dengan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, bahkan bertentangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2005.

"Pancasila dan konstitusi kita terkait pernikahan beda agama merujuk pada ajaran yang terkandung setiap peribadatan," kata Gurun.

"Misal, agama Islam mensyaratkan menikah harus sesama Islam, maka pernikahan beda agama tentu tidak bisa dan tidak sah," imbuhnya.

Baca juga: Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Atas pelaporan tersebut, Gurun berharap Komisi Yudisial segera memeriksa dan memanggil Hakim Bintang Al.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan terhadap salah seorang hakim tunggal PN Jakarta Pusat.

Menurut Miko, laporan tersebut bakal diverifikasi untuk selanjutnya ditentukan apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materil dari laporan ini. Di sini dulu tahapannya, engga langsung pemanggilan terlapor," tutur Miko kapada Kompas.com.

Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama Joshua Evan Anthony dan Stefany Wulandari.

Joshua dan Stefany terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, Joshua beragama Kristen, sedangkan Stefany beragama Muslim.

Keduanya pun mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat yang didaftarkan Pada 5 April 2023 dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan hakim Bintang AL yang ditetapkan pada 12 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com