JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate disebut meminta uang Rp 500.000.000 per bulan kepada Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Anang Achmad Latif dengan dalih "operasional tim pendukung".
Permintaan uang itu disampaikan Johnny melalui sekretaris pribadinya, Heppy Endah Palupy. Heppy pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Senin (3/7/2023).
Menurut surat dakwaan, Johnny sekitar Januari atau Februari 2021 bertemu dengan Anang di ruang menteri di lantai 7 kantor Kemenkominfo, di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 7, membahas pekerjaan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Baca juga: Survei Indikator: Masih Ada Masyarakat yang Nilai Kasus BTS Johnny Plate Bermuatan Politis
"Kemudian terdakwa Johnny Gerard Plate menanyakan 'Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'Soal apa?', dan terdakwa menjawab, 'soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500.000.000 setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu'," demikian isi surat dakwaan itu.
Anang kemudian menemui Heppy guna mengkonfirmasi soal permintaan uang dari Johnny.
"Selanjutnya Anang menemui Heppy dengan mengatakan 'Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya', dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," lanjut isi dakwaan.
Heppy kemudian kembali bertemu dengan Anang dalam rapat di lantai 7 kantor Kemenkominfo beberapa waktu kemudian. Dalam pertemuan itu Heppy kembali menanyakan soal permintaan uang dari Johnny, tetapi Anang mengatakan belum ada solusi.
Anang kemudian bertemu dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan. Di sana Anang menyampaikan permintaan Johnny soal uang operasional sebesar Rp 500.000.000 per bulan.
Irwan kemudian memerintahkan Windi Purnama buat menyerahkan uang itu melalui staf Heppy, Yunita, sebanyak 20 kali masing-masing Rp 500 juta antara Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Lokasi pemberian uang bertempat di Jalan Sabang (kini Jalan H. Agus Salim), Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: Cara Johnny Plate Ajukan Proyek BTS 4G Tanpa Survei Lapangan
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.