JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut mendesak pelaksanaan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dengan dalih mendukung pembelajaran daring (online) dan berbekal data dari internet.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Menurut surat dakwaan, pada 2 Juni 2020 lalu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirim surat kepada Johnny.
Isi surat itu adalah meminta dukungan terkait pembelakaran online sebagaimana surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Pembelajaran Daring.
"Surat tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan dari terdakwa Johnny Gerard Plate untuk meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebagaimana sudah pernah dibicarakan sejak awal tahun 2020 dengan Anang Achmad Latif (Direktur BAKTI Kominfo) dan Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) walaupun di dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tidak diakomodir," demikian isi surat dakwaan itu.
Setelah itu, pada 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas tentang Peta Jalan Pendidikan 2020-2035.
Dalam rapat itu dibahas perlu adanya penyesuaian terhadap sistem pendidikan.
Di dalam rapat itu, menurut dakwaan, saat itu Johnny memaparkan kebutuhan percepatan transformasi digital untuk mendukung peta jalan pendidikan tersebut.
Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja
Selanjutnya pada 9 Juni 2020, Johnny kembali menggelar rapat secara online melalui aplikasi Zoom dihadiri oleh Anang, Dirjen Dikti Kemendikbud, Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, perwakilan operator seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Rapat itu membahas evaluasi cakupan (coverage) dan kualitas pelayanan (quality of service) telekomunikasi secara nasional.
"Dalam rapat tersebut oleh terdakwa agendanya tidak hanya membahas rencana percepatan digitalisasi nasional untuk mendukung peta jalan pendidikan, tetapi juga meminta kepada Dirjen PPI Kemkominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92 persen dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548," lanjut isi dakwaan.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Johnny memberikan waktu 2 hari kepada Dirjen PPI buat menyusun data jumlah BTS yang akan dibangun.
Baca juga: Absen pada Sidang Perdana Johnny G Plate, Sekjen Nasdem: Minggu Depan Hadir
Data yang diminta Johnny berupa berapa panjang kabel serat optik (fiber optic) yang merupakan salah satu teknologi transmisi, yang akan digunakan.
Kemudian, jika teknologi transmisi optik fiber tidak dimungkinkan, Johnny meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan.
"Padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)," demikian menurut dakwaan.
"Atas permintaan terdakwa Johnny Gerard Plate, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid," lanjut dakwaan tersebut.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.