JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut menerima uang diduga dari para kontraktor proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di rumah pribadi dan ruang kerjanya.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Menurut surat dakwaan, Johnny pada 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif (eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI Kominfo)," demikian isi surat dakwaan Johnny.
Welbertus lantas bertindak menjadi "kurir" pengiriman uang untuk Johnny. Lokasi pengiriman uang untuk Johnny pun berbeda-beda.
"Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan," lanjut isi dakwaan itu.
"Dan 1 kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," sambung isi dakwaan.
Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.