Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024 Bisa Ditolak KPU karena 2 Hal Ini

Kompas.com - 03/07/2023, 11:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.

Baca juga: KPU Tetapkan 823.220 TPS pada Pemilu 2024, Naik Hampir 14.000 dari 2019

Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:

  • surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • kesepakatan tertulis antarpartai politik;
  • surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi;
  • kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon;
  • naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon;
  • surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; dan
  • kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yakni:
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

  • pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau
  • pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, bakal capres-cawapres diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Namun, jika hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat, maka, partai politik koalisi akan diminta untuk mengusulkan bakal calon pengganti.

Baca juga: Data Pemilih 2024 Berkurang 1 Juta, KPU: Ada yang Meningga Hingga Jadi TNI/Polri

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com