Devi Athok beberapa kali mendapat ancaman, didatangi berkali-kali oleh kepolisian dnegan pesan tidak meneruskan keinginan jika tidak, keluarganya mungkin tidak selamat.
Terakhir, Intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada keluarga korban yang berpendapat atas putusan sidang kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.
Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Usai laga, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.
Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun.
Mereka turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.
Nahas, beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Akibatnya, tak sedikit penonton yang meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Lima terdakwa itu yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.