Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Harap Erick Thohir Turun Tangan Selesaikan Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 11/04/2023, 16:40 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap agar Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir bisa menuntaskan tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.

Perwakilan keluarga korban, Hasan Muslim mengatakan, Erick harus turun tangan karena tragedi tersebut adalah tragedi sepakbola yang tak bisa diabaikan.

"Menurut saya, Pak Erick Thohir harus turun tangan mengatasi semua itu," ujar Hasan saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Hasan menilai, jika tragedi Kanjuruhan tidak dituntaskan, maka masalah sepakbola di Indonesia akan terus terjadi.

Dia mencontohkan Piala Dunia U-20 2023 yang batal digelar di Indonesia yang disebut karena masalah Kanjuruhan yang belum selesai.

"Selesaikan dulu kasus tragedi Kanjuruhan, masalah kasus Kanjuruhan itu kasus internasional," imbuh dia.

Di sisi lain, ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengambil alih langsung kasus tersebut seperti janji yang pernah diucapkan.

Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

"Ya dulu kan saya pernah dengar Pak Presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus diselesaikan sebelum satu tahun, kalau satu tahun itu enggak selesai saya akan turun sendiri," ucap Hasan.

Kasus pidana terkait tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Maret 2023 dan sedang dalam proses banding.

Diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Putusan Sidang Dianggap Jauh dari Rasa Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama 1 tahun.

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com