Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Wanprestasi Pembelian APD, Dihukum Bayar Rp 316 Miliar

Kompas.com - 30/06/2023, 19:34 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugatan dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara wanprestasi pada 22 Maret 2022 lalu.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Suka Duka Agus Petugas Krematorium, Bercucuran Peluh Saat Kremasi Banyak Jenazah Pakai APD Lengkap...

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majeli Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal surat pesanan APD adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat I sebagai PPK.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set per APD (sekitar Rp 316 miliar)," demikian putusan hakim.

PN Jakarta Selatan juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.

Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.

Baca juga: Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya

"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun dari kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II," demikian putusan tersebut.

Kuasa Hukum PT Permana Putra Mandiri Donal Fariz menjelaskan, permasalahan ini terjadi ketika pemerintah membutuhkan banyak APD guna perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sementara di Indonesia, terdapat sejumlah pabrik yang memproduksi APD yang berasal dari Korea Selatan.

Namun, pabrik-pabrik tersebut hanya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan negeri gingseng itu.

Baca juga: Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi

Lantaran membutuhkan banyak APD, pemerintah mengambil paksa pabrik asal Korea Selatan itu untuk dapat memproduksi alat pelindung diri bagi Indonesia.

Menurut Donal, pengambilan paksa pabrik tersebut diselesaikan dengan koordinasi antara sejumlah Kementerian terkait pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com