Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Wanprestasi Pembelian APD, Dihukum Bayar Rp 316 Miliar

Kompas.com - 30/06/2023, 19:34 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugatan dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara wanprestasi pada 22 Maret 2022 lalu.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Suka Duka Agus Petugas Krematorium, Bercucuran Peluh Saat Kremasi Banyak Jenazah Pakai APD Lengkap...

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majeli Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal surat pesanan APD adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat I sebagai PPK.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set per APD (sekitar Rp 316 miliar)," demikian putusan hakim.

PN Jakarta Selatan juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.

Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.

Baca juga: Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya

"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun dari kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II," demikian putusan tersebut.

Kuasa Hukum PT Permana Putra Mandiri Donal Fariz menjelaskan, permasalahan ini terjadi ketika pemerintah membutuhkan banyak APD guna perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sementara di Indonesia, terdapat sejumlah pabrik yang memproduksi APD yang berasal dari Korea Selatan.

Namun, pabrik-pabrik tersebut hanya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan negeri gingseng itu.

Baca juga: Erick Thohir Digugat ke PN Jakarta Pusat atas Perkara Wanprestasi

Lantaran membutuhkan banyak APD, pemerintah mengambil paksa pabrik asal Korea Selatan itu untuk dapat memproduksi alat pelindung diri bagi Indonesia.

Menurut Donal, pengambilan paksa pabrik tersebut diselesaikan dengan koordinasi antara sejumlah Kementerian terkait pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020.

"Selanjutnya tanggal 28 Maret 2020, pemerintah Indonesia memesan APD tersebut dalam jumlah 5 juta set di mana PT Permana Putera Mandiri ditunjuk sebagai penyedia/distributor dari APD yang berasal dari Pabrikan Korea tersebut," kata Donal kepada Kompas.com, Jumat.

Selanjutnya, PT Permana Putra Mandiri mengikatkan diri dengan pemerintah melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 untuk memenuhi kebutuhan 5.000.000 set APD yang dipesan dalam sebut perjanjian.

Baca juga: Mahasiswa UB Inovasi Alat Sterilisasi APD

Terhitung sejak 21 Maret 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, PT Permana Putra Mandiri telah mendistribusikan sejumlah 3.140.200 dari 5.000.000 set APD.

Namun, ada sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi oleh pabrik asal Korea Selatan itu yang tidak kunjung diserap oleh Pemerintah dengan alasan yang tidak jelas.

"Akhirnya diajukan gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Setelah setahun sidang, PN Jakarta Selatan menyatakan pejabat pembuat komitmen, Kemenkes dan BNPB melakukan Wanprestasi," jelas Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com