"Selanjutnya tanggal 28 Maret 2020, pemerintah Indonesia memesan APD tersebut dalam jumlah 5 juta set di mana PT Permana Putera Mandiri ditunjuk sebagai penyedia/distributor dari APD yang berasal dari Pabrikan Korea tersebut," kata Donal kepada Kompas.com, Jumat.
Selanjutnya, PT Permana Putra Mandiri mengikatkan diri dengan pemerintah melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 untuk memenuhi kebutuhan 5.000.000 set APD yang dipesan dalam sebut perjanjian.
Baca juga: Mahasiswa UB Inovasi Alat Sterilisasi APD
Terhitung sejak 21 Maret 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, PT Permana Putra Mandiri telah mendistribusikan sejumlah 3.140.200 dari 5.000.000 set APD.
Namun, ada sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi oleh pabrik asal Korea Selatan itu yang tidak kunjung diserap oleh Pemerintah dengan alasan yang tidak jelas.
"Akhirnya diajukan gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Setelah setahun sidang, PN Jakarta Selatan menyatakan pejabat pembuat komitmen, Kemenkes dan BNPB melakukan Wanprestasi," jelas Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.