Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Jokowi dan Dilema Penyelesaian HAM: Antara Pemulihan dan Keadilan

Kompas.com - 30/06/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENYELESAIAN pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia melibatkan dua perspektif penting: pemulihan dan keadilan.

Kedua perspektif ini bukan hanya menyoroti dimensi emosional dan fisik yang dirasakan oleh korban dan keluarganya, tetapi juga menggarisbawahi trauma kolektif dalam sejarah bangsa yang perlu diobati.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini memperkenalkan program penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di Aceh, dengan fokus utama pada pemulihan hak korban.

Program ini mencakup inisiatif seperti pelatihan keterampilan, jaminan hak kesehatan, perbaikan rumah, dan pembangunan infrastruktur publik, menggarisbawahi pentingnya pemulihan dalam konteks ini.

Namun, ada pendapat yang menegaskan bahwa pemulihan saja tidak mencukupi. Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I, berpendapat bahwa penyelesaian non-yudisial dapat merendahkan martabat manusia dan tidak menjamin pencegahan pelanggaran HAM pada masa depan.

Menurut Sumarsih, harus ada proses hukum yang jelas dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM, menunjukkan pentingnya perspektif keadilan.

Organisasi HAM, Kontras, menilai bahwa program pemerintah cenderung mengabaikan aspek yudisial dalam penyelesaian HAM.

Hal ini menegaskan bahwa pemulihan dan keadilan bukanlah pilihan yang saling eksklusif; sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Mereka saling melengkapi dan berfungsi untuk mencapai tujuan yang sama: pemulihan bagi korban dan pencegahan pelanggaran di masa depan.

Meskipun kerangka hukum yang ada dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Indonesia perlu melakukan lebih banyak upaya untuk menjamin penegakan hukum yang efektif.

Kerangka hukum ini memfasilitasi penyelidikan oleh Komnas HAM dan penindaklanjutan oleh Kejaksaan Agung, tetapi proses ini perlu diperkuat dan diprioritaskan untuk memastikan keadilan.

Selain itu, pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Ini mencakup tidak hanya pengadilan bagi pelaku, tetapi juga pengungkapan kebenaran dan upaya rekonsiliasi bagi masyarakat secara keseluruhan. Ini penting untuk mencapai penyelesaian yang berkelanjutan atas pelanggaran HAM berat.

Meskipun ada kemajuan, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. Pemulihan dan keadilan harus dilihat sebagai dua elemen penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM, bukan sebagai alternatif yang saling eksklusif. Mereka harus berjalan bersama untuk mencapai resolusi yang berkelanjutan.

Program pemulihan, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur, adalah langkah penting, tetapi tidak cukup tanpa keadilan.

Keadilan adalah hak setiap individu dan merupakan bagian penting dari pemulihan. Tanpa penegakan keadilan, penyelesaian HAM berat hanya akan setengah jalan.

Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum yang ada dan memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM harus diterapkan dengan efektif dan konsisten. Kejaksaan Agung dan Pengadilan HAM perlu memastikan bahwa semua kasus pelanggaran HAM berat diselidiki dan dituntut dengan adil, mencegah impunitas dan pelanggaran di masa depan.

Memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM adalah tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum yang ada dan menjamin proses hukum yang adil dan transparan berlangsung.

UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM harus diterapkan secara efektif dan konsisten. Kejaksaan Agung dan Pengadilan HAM harus memastikan bahwa semua kasus pelanggaran HAM berat diselidiki dan dituntut secara adil, untuk mencegah impunitas dan pengulangan pelanggaran pada masa depan.

Terlebih lagi, pemerintah harus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan pemulihan dan keadilan yang mereka butuhkan.

Melalui pemahaman dan pengakuan atas kesalahan masa lalu, pemerintah dapat bergerak maju dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan damai.

Penyelesaian HAM berat adalah proses yang panjang dan sulit, tetapi melalui komitmen dan keberanian moral, pemerintah dapat membantu mencapai keadilan dan perdamaian.

Dengan pemulihan dan keadilan bekerja bersama, pemerintah dapat membantu merajut kembali benang-benang kehidupan yang telah terputus dan membuka jalan bagi rekonsiliasi dan perdamaian, membangun fondasi keadilan sosial yang kuat untuk masa depan bangsa.

Di sini, pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu memulihkan diri dari tragedi masa lalu, tetapi apakah pemerintah memiliki keberanian moral untuk melihat dengan jujur ke dalam cermin sejarah, mengakui kesalahan, dan berkomitmen untuk membangun masa depan yang lebih adil dan damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com