JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah ada niat politis dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Supratman mengingatkan, tidak ada yang menjamin bahwa cepatnya proses revisi UU Desa bakal memberikan manfaat elektoral bagi anggota DPR.
"Kan enggak ada yang bisa jamin, kan semua partai setuju, semua memberi dukungan hal yang sama, mana mungkin itu tiba-tiba saya ketua panja (panitia kerja)-nya mendapatkan efektoral dari situ?" kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta (27/6/2023),
Baca juga: Baleg Targetkan Penyusunan Revisi UU Desa Rampung Senin 3 Juli
Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa banyak pihak yang mengharapkan revisi UU Desa.
Akan tetapi, hal itu tidak menjamin akan adanya efek elektoral karena memang sudah tugas DPR untuk membuat undang-undang.
Lagipula, lanjut Supratman, kepala desa juga tidak diperbolehkan menunjukkan sikap politiknya.
"Jangan lupa lho, kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung-mendukung, malah pidana kan, kita sadari sepenuhnya itu bukan esensinya," kata Supratman.
Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku
Untuk diketahui, penyusunan revisi UU Desa dimulai pada Senin (19/6/2023) lalu dan ditargetkan rampung pada Senin (3/7/2023) pekan depan.
Adapun revisi ini bergulir setelah para kepala desa mengadakan unjuk rasa besar-besaran untuk memperpanjang masa jabatan mereka.
Revisi UU Desa pun mengakomodasi aspirasi itu dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.