JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR tak jadi melangsungkan rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil revisi Undang-Undang Desa yang seyogianya dijadwalkan malam ini, Senin (26/6/2023) pukul 19.00 WIB.
Alasannya, karena rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin siang hingga sore belum tercatat dengan detail oleh para tenaga ahli Baleg.
Tim ahli Baleg pun kena cibiran para anggota Dewan yang meminta agar semua usulan mereka dicatat dan dibacakan kembali pada rapat esok hari.
Mulanya, anggota Baleg Fraksi PDI-P Johan Budi mengaku heran lantaran usulan-usulannya tentang revisi UU Desa pada rapat 22 Juni lalu tak dicatat oleh tenaga ahli.
"Maksud saya apa yang tadi disampaikan oleh Pak Ketua, tolong dipaparkan di sana, gitu lho. Kita bahas pasal per pasal, jadi, jangan kemudian tadi saya kemarin apa yang saya omongin, enggak ada di situ (di paparan)," kata Johan Budi dalam rapat di Gedung DPR, Senin sore.
Baca juga: Revisi UU Desa, Kepala Desa dan Perangkatnya Bakal Dapat Tunjangan Purnatugas dalam Bentuk Uang
Ucapan Johan ini terjadi sesaat rapat mau ditutup oleh ketua sidang.
Sesudahnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kembali mengingatkan tugas tenaga ahli untuk mencatat apapun usulan anggota Dewan.
Hal ini dimaksudkan agar kritik dan masukan dari Anggota mengenai tidak dicatatnya usulan, tidak terjadi lagi.
"Jadi apa semua yang bapak ibu sampaikan tadi, itu menjadi kewajiban TA kita untuk mencatat semuanya dan besok kita diskusikan, termasuk usulan Pak JB (Johan Budi) terkait antara desa atau pemerintah desa, ya kan," ucap Supratman.
"Dan semua yang lain tadi, tidak ada satupun kalau boleh, ini kan direkam ini. Kalau teman-teman TA belum sempat mencatat, tolong dengar rekamannya, ya kan. Tolong dengar rekamannya," pesan dia.
Baca juga: Baleg DPR Susun Draf Revisi UU Desa, Ini 3 Poin Pembahasannya
Menurut Supratman, tugas utama tenaga ahli justru mencatat apa yang menjadi bahasan dalam rapat.
Bukan hanya mendengarkan, para tenaga ahli wajib mencatat semua usulan yang disampaikan para anggota Dewan.
"Tugas teman-teman di tenaga ahli itu adalah memformulasi sehingga menjadi norma, nah itu yang ditawarkan kita diskusikan gitu pak," katanya lagi.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari berharap pencatatan dilakukan oleh tenaga ahli Baleg.
Ia pun kemudian menyampaikan sejumlah catatan khususnya mengenai pengalokasian dana desa oleh kepala desa.
Baca juga: Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?