JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan penyusunan revisi Undang-Undang Desa dapat selesai, pada Senin (3/7/2023), pekan depan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, masih ada tiga isu dalam draf revisi UU Desa yang belum disepakati oleh Baleg.
"Kita masih lanjutkan di tingkat panja karena masih ada tiga poin termasuk yang terakhir itu menyangkut soal besaran dana alokasi desa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku
Selain alokasi dana desa, dua isu lain yang masih belum mendapatkan titik temu adalah terkait perlindungan hukum bagi kepala desa, dan status perangkat desa.
Supratman menuturkan, ada aspirasi yang menginginkan kepala desa mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dikriminalisasi.
"Jangan sampai kepala desa itu dikriminalisasi karena tujuan-tujuan tertentu yang sesungguhnya itu soal administrasi. Nah itu harus dijelaskan secara lebih detil di dalam undang-undang ini," kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, status perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa juga menjadi persoalan.
"Ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka. Nah ada yang mengusulkan bahwa itu harus diangkat oleh bupati/wali kota dengan usulan dari kepala desa, tapi SK-nya dari bupati," ujar Supratman.
Baca juga: Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?
Adapun sejumlah ketentuan yang sudah disepakati untuk diusulkan masuk dalam draf revisi UU Desa, antara lain, perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baleg juga sudah sepakat untuk mengusulkan adanya uang purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawartan Desa setelah masa jabatan mereka berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.