JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam mengatakan temuan timnya memperkutn dugaan terkait tindak pidana yang dilakukan pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Firdaus mengatakan, temuan mereka tersebut harus menjadi perhatian dari penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan Al Zaytun.
"Temuan-temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang itu harus menjadi perhatian daripada pemangku kepentingan, dalam hal ini penegak hukum," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Firdaus juga mengatakan, temuan tim peneliti penting untuk MUI memutuskan fatwa terkait dugaan ajaran menyimpang yang dilakukan Al Zaytun.
Baca juga: Aksi Saling Lapor Terkait Ponpes Al Zaytun di Bareskrim
"Dan juga penting bagi MUI sebagai lembaga yang kemudian dapat mengeluarkan fatwa terhadap fenomena yang didapat di lapangan," imbuh dia.
Adapun temuan-temuan terkait masalah keagamaan, ujar Firdaus, terlihat dari informasi pernyataan Panji Gumilang yang dianggap melenceng dari ajaran agama.
"Karena itu jadi masalah, maka perlu kita minta penjelasan, soal tanah suci, khotib perempuan dan lain-lain. Jadi banyak hal yang kemudian kita dapatkan di lapangan yang ini menjadi perhatian publik, tim peneliti kemudian mempelajari ini," kata Firdaus.
Di sisi tindak dugaan pelanggaran yang bisa ditindak penegak hukum, Firdaus mengatakan ada sejumlah data yang berkaitan dengan masalah status tanah pesantren Al Zaytun.
Baca juga: Petinggi MUI Jadi Saksi Ahli untuk Kasus Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
"Antara lain dengan data terkait masalah status tanah, kemudian juga berkaitan dengan konsep sedekah, karena mereka punya pandangan lain," kata dia.
"Dugaan kuat ada tindakan kekerasan juga, berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan. Juga bagaimana penggalangan dana, sumber-simber keuangan," sambung Firdaus.
Namun ia tidak menjabarkan terkait temuan tersebut. Firdaus menyebut akan menyerahkan temuan itu kepada Komisi Fatwa MUI dan penegak hukum yang berwenang.
Sebagai informasi, pesantren Al-Zaytun menjadi sorotan publik belakangan lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampung antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki. Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ia disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Alquran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan. Isu lain kemudian muncul, Panji diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Kontroversi tersebut kemudian berlanjut dengan saling lapor antara Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dengan perkumpulan yang menyebut sebagai orangtua wali santri Al Zaytun ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.