JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta menjadi saksi ahli dalam laporan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji diketahui dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama pada 23 Juni 2023.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 karena diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Panji Gumilang Dilaporkan Pendiri NII Crisis Center ke Bareskrim Polri
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Utang Ranuwijaya membenarkan MUI diminta menjadi saksi ahli dalam laporan tersebut.
"Ya betul (diminta menjadi saksi ahli)," ujar Utang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/6/2023).
Utang mengatakan, MUI diminta sebagai saksi ahli dalam bidang agama. Ada lima pimpinan MUI yang disiapkan untuk memberikan kesaksian.
Pertama adalah Utang sendiri sebagai Ktetua MUI bidang Pengkajian dan Penelitian, kemudian Ketua bidang Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.
Ada juga Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Ketua bidang Dakwa MUI Cholil Nafis, dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah.
Baca juga: Polri Cari Unsur Pidana Terkait Kasus di Ponpes Al Zaytun
Selain laporan dari FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan yang sama.
Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Iya Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan Panji Gumilang menyebarkan pahamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.