JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi tak sependapat dengan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik, khususnya mengenai syarat masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Menurutnya, akan lebih baik jika masa jabatan ketua umum (ketum) parpol tidak usah dibatasi periodisasinya.
"Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu," kata Viva Yoga kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas.
Di sisi lain, sosok tersebut juga dicintai oleh pengurus dan anggota partainya.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius
Pendapat yang sama disampaikan Viva Yoga terkait periode masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya, tidak perlu dibatasi.
"Selama masyarakat masih memilih dan menyintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Yoga kembali menjelaskan pentingnya figur pemimpin yang kuat dan berkualitas dalam parpol.
Menurutnya, jika pimpinan parpol tidak memiliki kualifikasi paripurna maka parpol dipastikan akan terancam oleh ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen.
"Sehingga posisinya (parpol) dapat terjungkal menjadi partai gurem," kata Viva Yoga.
Baca juga: Politikus PDI-P: Dinasti Politik Itu Bukan dari Periodisasi Jabatan Ketum Parpol
Ia lantas menjelaskan bahwa partai politik selayaknya organisasi masyarakat sipil yang mesti diberi ruang kebebasan oleh Negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.
Dalam praktiknya, Yoga mengungkapkan, setiap partai politik tentu memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman atau haluan partai.
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.
Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum dua periode dalam beleid itu. Sebab, selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi