Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Singgung Hubungan Megawati ke Jokowi

Kompas.com - 27/06/2023, 08:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur periodisasi ketua umum partai politik (parpol) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Selama ini, ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dalam UU Parpol dianggap membuat jabatan tersebut otoriter dan menciptakan politik dinasti.

"Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," kata Eliadi dan Saiful dalam permohonan uji materi yang dilayangkan ke MK, dikutip situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

Dalam permohonan itu, Eliadi dan Saiful juga menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semuanya Diatur Negara

PDI-P sudah 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.

Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono.

Kedua partai politik juga menempatkan garis keturunan mereka di jabatan-jabatan strategis internal.

Putra-putri Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, menjadi Ketua DPP PDI-P. Sedangkan dari kubu Cikeas, putra lain SBY, Edhie Baskoro jadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Kemudian, SBY sendiri masih berkuasa sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik

Pejabat negara tapi petugas partai

Para pemohon menilai terjadi kekuasaan yang terlalu besar pada diri ketum parpol yang berjaya terlalu lama.

"Bahkan, bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan," kata keduanya.

Hal ini tak terlepas dari vitalnya peran partai politik (parpol) dalam pemilu.

Parpol dengan syarat memenuhi ambang batas pencalonan, berwenang mengusung presiden dan wakil presiden. Parpol juga berwenang mendaftarkan calon anggota legislatifnya.

Dengan kekuasaan yang terlalu besar di tangan ketum parpol tanpa periodisasi jabatan, maka semua peran vital parpol itu berpusat di tangan ketumnya.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politikus Gerindra: Aneh, Perampokan Namanya

PDI-P, misalnya, berulang kali mengeluarkan pernyataan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan mereka usung pada Pemilu 2024 bergantung pada pilihan Megawati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com