JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur periodisasi ketua umum partai politik (parpol) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Selama ini, ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dalam UU Parpol dianggap membuat jabatan tersebut otoriter dan menciptakan politik dinasti.
"Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," kata Eliadi dan Saiful dalam permohonan uji materi yang dilayangkan ke MK, dikutip situs resmi MK, Senin (26/6/2023).
Dalam permohonan itu, Eliadi dan Saiful juga menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semuanya Diatur Negara
PDI-P sudah 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedua partai politik juga menempatkan garis keturunan mereka di jabatan-jabatan strategis internal.
Putra-putri Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, menjadi Ketua DPP PDI-P. Sedangkan dari kubu Cikeas, putra lain SBY, Edhie Baskoro jadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Kemudian, SBY sendiri masih berkuasa sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik
Para pemohon menilai terjadi kekuasaan yang terlalu besar pada diri ketum parpol yang berjaya terlalu lama.
"Bahkan, bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik pun dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan," kata keduanya.
Hal ini tak terlepas dari vitalnya peran partai politik (parpol) dalam pemilu.
Parpol dengan syarat memenuhi ambang batas pencalonan, berwenang mengusung presiden dan wakil presiden. Parpol juga berwenang mendaftarkan calon anggota legislatifnya.
Dengan kekuasaan yang terlalu besar di tangan ketum parpol tanpa periodisasi jabatan, maka semua peran vital parpol itu berpusat di tangan ketumnya.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Politikus Gerindra: Aneh, Perampokan Namanya
PDI-P, misalnya, berulang kali mengeluarkan pernyataan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan mereka usung pada Pemilu 2024 bergantung pada pilihan Megawati.