Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pelaku Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng-Jakarta: Cari Keuntungan hingga Rp 2 Juta

Kompas.com - 28/06/2023, 08:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan para pelaku dalam sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah-Jakarta menjual bayi demi mendapatkan keuntungan.

Sejak tahun 2022, tersangka telah menjual sebanyak 16 bayi. Saat ini, Polisi masih terus mendalami apakah ada bayi lain yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak ini.

"Modus operandinya menawarkan dan menjual-belikan atau memperdagangkan anak bayi untuk mendapat keuntungan," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani mengungkapkan, tersangka menjual bayi laki-laki dengan kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Sementara itu, untuk bayi perempuan, sindikat ini menjualnya di kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta.

Dari hasil penjualan itu, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

"Terkait perdagangan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta," katanya.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan, bayi-bayi itu dijual kepada orang-orang yang ingin mengadopsi bayi.

Baca juga: Perempuan 18 Tahun Dalang Penculikan dan Perdagangan Bayi, Dijual Lewat Facebook

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengadopsi bayi untuk tetap mengikuti prosedur pengangkatan anak.

"Sejauh ini yang kita dapatkan untuk diadopsi sebagai anak. Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar Djuhandani.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap total lima tersangka.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com