Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Kompas.com - 27/06/2023, 16:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.

Sejak 2022, sindikat ini telah menjual total 16 bayi yang masih berusia 2 minggu hingga 1 tahun.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan di Polda Sulteng soal seorang ibu bernama Siti Sapa (SS) melaporkan penculikan anaknya atas nama A.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Kali Cipinang Jaktim, Kondisinya Sudah Membusuk

Setelah diselidiki, ternyata korban A yang masih bayi ini bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh SS selaku ibunya.

SS menyerahkan A kepada perempuan berinisial F di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri untuk dibawa ke Jakarta.

"Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi (LP) model A pada tanggal 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Pada tanggal 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Apartemen itu diduga menjadi tempat penampungan anak atau bayi sebelum nantinya dijual ke calon pembeli.

Saat digeledah, polisi mengamankan seorang tersangka atas nama Y beserta dua bayi laki-laki (bayi A dan B) yang masing-masing berusia 2 minggu dan 1 bulan.

Baca juga: Warga Pinang Tangerang Temukan Bayi Perempuan di Dalam Kardus, Diduga Usia 1 Hari

Selanjutnya, dalam proses pengembangannya, kepolisian menangkap tiga tersangka lain berinisial SA, E, dan DM.

"DM berperan sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L, SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi," tutur dia.

Adapun salah satu bayi yang ditemukan (bayi B) sudah hendak dijual ke Sulteng kepada tersangka berinisial M pada 24 Juni 2023 lalu. M sudah ditangkap polisi di Sulteng.

Usut punya usut, ternyata Y selaku penampung sudah memperdagangkan 16 bayi sejak tahun 2022.

"Bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sejauh ini, bayi-bayi itu diperdagangkan untuk diadopsi sebagai anak.

"Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar dia.

Baca juga: Mayat Bayi Dalam Plastik Ditemukan Tertimbun di Gundukan Tanah di Banyuwangi

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com