Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun Laporkan Balik Pendiri NII Crisis Center ke Polri
Sukanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ken dan Herri atas konten yang telah mereka buat dan tayangkan.
Pasalnya, isi konten tersebut dikatakan menuding Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zinah, tetapi dosanya harus ditebus dengan membayar Rp 2 juta.
"Dengan tebusan Rp 2 juta itu dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Sukanto.
Menurutnya, konten tersebut diunggah oleh Ken dan Herri di akun YouTube milik mereka masing-masing pada 22 Mei 2023 lalu.
Baca juga: MUI Bakal Terbitkan Fatwa soal Polemik Al Zaytun
Bareskrim Polri menyatakan siap menerima seluruh laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di sela-sela fun walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 25 Juni 2023.
Agus juga menyatakan bahwa jajarannya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi.
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan dari MUI. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus.
Baca juga: Wapres Sebut Menko Polhukam Akan Jelaskan Soal Hasil Investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.