Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Bakal Terbitkan Fatwa soal Polemik Al Zaytun

Kompas.com - 27/06/2023, 11:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait masalah penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang kembali viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Penerbitan fatwa ini dibenarkan oleh Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com.

"Ya (MUI akan mengeluarkan fatwa). Hari ini laporan final penelitian, baru proses fatwa," kata Muhammad Cholil Nafis kepada Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Cholil mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan akan berlandaskan penelitian. Artinya, sebelum fatwa keluar, pihaknya akan meneliti dahulu polemik di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Ken Setiawan Datangi Bareskrim, Hendak Laporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Fatwa diluncurkan berlandaskan beberapa kasus yang memperlihatkan pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

"Jadi mudah-mudahan segera sempurna hasil penelitiannya," ucap Cholil.

Sebagai informasi, beredar kabar dari beberapa video terkait sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al Zaytun

Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki cara ibadah yang tidak biasa.

Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Baca juga: Saat Nasihat Orangtua Buat Mantan Pengajar Al Zaytun Bertobat...

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Kementerian Agama pun (Kemenag) berencana membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al-Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com