JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 untuk memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/6/2023).
Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah berpendapat proses seleksi anggota KPU daerah tidak akan pengaruhi proses Pemilu 2024. Sebab, seleksi dilakukan oleh tim seleksi.
Sementara itu, keterlibatan KPU pusat porsinya lebih kecil karena tim seleksi berasal dari luar unsur KPU.
Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya
Dengan ini, masa akhir jabatan dan rekrutmen anggota KPU di tingkat daerah tetap bervariasi, meskipun pemilu di berbagai jenjang kini berlangsung secara serentak.
Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga bernama Bahrain dan Dedi Subroto.
Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 usai.
Baca juga: Diseleksi Tertutup, Timsel KPUD Nyatanya Tetap Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan
Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi. Termasuk, di tengah persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Misalnya, dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Oktober 2024, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.
Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.
Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai dua tahun.
Oleh karenanya, para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".
Baca juga: Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat
Para pemohon menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang intinya membuat proses pemilu dianggap tidak ideal.
Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.
Kedua, KPU harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.