JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 untuk memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/6/2023).
Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah berpendapat proses seleksi anggota KPU daerah tidak akan pengaruhi proses Pemilu 2024. Sebab, seleksi dilakukan oleh tim seleksi.
Sementara itu, keterlibatan KPU pusat porsinya lebih kecil karena tim seleksi berasal dari luar unsur KPU.
Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya
Dengan ini, masa akhir jabatan dan rekrutmen anggota KPU di tingkat daerah tetap bervariasi, meskipun pemilu di berbagai jenjang kini berlangsung secara serentak.
Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga bernama Bahrain dan Dedi Subroto.
Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 usai.
Baca juga: Diseleksi Tertutup, Timsel KPUD Nyatanya Tetap Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan
Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi. Termasuk, di tengah persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Misalnya, dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Oktober 2024, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.
Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.
Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai dua tahun.
Oleh karenanya, para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".
Baca juga: Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat
Para pemohon menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang intinya membuat proses pemilu dianggap tidak ideal.
Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.
Kedua, KPU harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.
Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.
Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.
Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.
Baca juga: KPU Sebut 80-90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Terjadi di Semua Parpol
Penggugat menilai, masa jabatan anggota KPU daerah saat ini perlu diperpanjang untuk menciptakan keseragaman akhir masa jabatan, bukan dipangkas untuk kepentingan penyeragaman akhir masa jabatan.
"Siklus akhir masa jabatan selama lima tahun ke depan bertepatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya," ujar penggugat dalam draf permohonannya.
Mereka juga menilai, pemangkasan seragam bakal problematik dari segi hukum. Sebab, para anggota KPU daerah yang saat ini menjabat dan akan dipangkas masa jabatannya, awalnya disumpah untuk menjabat lima tahun.
"(Perpanjangan) juga lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji dobel (kepada anggota yang diberhentikan lalu terpilih kembali)," tulis mereka dalam permohonannya.
Sebelumnya, isu penyeragaman masa jabatan ini pun pernah diwacanakan oleh KPU RI. Mereka mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.
Baca juga: Direkrut Tertutup, KPU Umumkan Nama-nama Timsel KPUD 20 Provinsi Periode 2023-2028
DPR dan pemerintah sempat mengeklaim sepakat memasukkan ketentuan ini ke dalam draf Perppu melalui beberapa konsinyering yang sudah terlaksana.
Bedanya, dalam draf itu, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan anggota mereka di daerah dipangkas. Mereka usul, pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.
Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.
Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/12/2022), ketentuan itu tak diakomodasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU disebut harus patuh ketentuan UU Pemilu, dalam hal ini mengadakan pengisian jabatan anggota KPU daerah pada waktu yang berlainan, meskipun itu artinya mengganggu konsentrasi persiapan Pemilu 2024.
Dengan begitu, Hasyim mengatakan, masa jabatan anggota KPU daerah tetap akan berakhir secara bervariasi meski menghadapi pemilu secara serentak.
Terkini, KPU RI baru saja melantik 240 anggota KPU 48 kabupaten/kota dari tujuh provinsi untuk masa jabatan 2023-2028 pada 25 Juni 2023.
Baca juga: Baru Dilantik, Komisioner 6 KPUD Nihil Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.