Salin Artikel

MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan KPU di Daerah agar Berakhir Serentak Usai 2024

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/6/2023).

Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah berpendapat proses seleksi anggota KPU daerah tidak akan pengaruhi proses Pemilu 2024. Sebab, seleksi dilakukan oleh tim seleksi.

Sementara itu, keterlibatan KPU pusat porsinya lebih kecil karena tim seleksi berasal dari luar unsur KPU.

Dengan ini, masa akhir jabatan dan rekrutmen anggota KPU di tingkat daerah tetap bervariasi, meskipun pemilu di berbagai jenjang kini berlangsung secara serentak.

Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga bernama Bahrain dan Dedi Subroto.

Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 usai.

Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi. Termasuk, di tengah persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Misalnya, dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Oktober 2024, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.

Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.

Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai dua tahun.

Oleh karenanya, para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".

Para pemohon menilai ada lima konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang intinya membuat proses pemilu dianggap tidak ideal.

Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.

Kedua, KPU harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.

Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.

Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.

Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.

Penggugat menilai, masa jabatan anggota KPU daerah saat ini perlu diperpanjang untuk menciptakan keseragaman akhir masa jabatan, bukan dipangkas untuk kepentingan penyeragaman akhir masa jabatan.

"Siklus akhir masa jabatan selama lima tahun ke depan bertepatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan seterusnya," ujar penggugat dalam draf permohonannya.

"(Perpanjangan) juga lebih efisien karena tidak perlu memberikan gaji dobel (kepada anggota yang diberhentikan lalu terpilih kembali)," tulis mereka dalam permohonannya.

Sebelumnya, isu penyeragaman masa jabatan ini pun pernah diwacanakan oleh KPU RI. Mereka mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

DPR dan pemerintah sempat mengeklaim sepakat memasukkan ketentuan ini ke dalam draf Perppu melalui beberapa konsinyering yang sudah terlaksana.

Bedanya, dalam draf itu, KPU RI mengusulkan agar masa jabatan anggota mereka di daerah dipangkas. Mereka usul, pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/12/2022), ketentuan itu tak diakomodasi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU disebut harus patuh ketentuan UU Pemilu, dalam hal ini mengadakan pengisian jabatan anggota KPU daerah pada waktu yang berlainan, meskipun itu artinya mengganggu konsentrasi persiapan Pemilu 2024.

Dengan begitu, Hasyim mengatakan, masa jabatan anggota KPU daerah tetap akan berakhir secara bervariasi meski menghadapi pemilu secara serentak.

Terkini, KPU RI baru saja melantik 240 anggota KPU 48 kabupaten/kota dari tujuh provinsi untuk masa jabatan 2023-2028 pada 25 Juni 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/13280721/mk-tolak-perpanjang-masa-jabatan-kpu-di-daerah-agar-berakhir-serentak-usai

Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke