Menurut Mahfud, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Permasalahan kedua, terkait administrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," katanya.
Mahfud mengungkapkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes tersebut.
Ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al Zaytun.
Mahfud mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan sosial.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," ujar Mahfud.
Baca juga: Komnas HAM Minta Dugaan Pelanggaran Al Zaytun Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.