JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Komjen Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, serta saksi-saksi dari berbagai unsur.
“Ya tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi tentunya saksi ahlinya,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Preman?
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi tersebut akan mencakup dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh keagamaan yang paham terkait agama Islam.
Selanjutnya, ia juga akan memeriksa intenal Ponpes Al Zaytun untuk membidik tersangka, jika semua bukti memenuhi unsur pelanggaran.
“Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripafa dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” tuturnya.
Agus pun berharap proses pemeriksaan tersebut dapat segera dilakukan.
Dia mengaku telah memerintahkan jajarannya di Bareskrim untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar bisa segera diselesaikan.
“Semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Bareskrim Polri juga telah menerima laporan soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang pada 23 Juni 2023.
Selain itu, Menteri Kooordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebutkan adanya tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Baca juga: Kabareskrim: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Akan Didalami
Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan hasil penyampaian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023) kemarin.
Mahfud menjelaskan tiga masalah itu terkait pidana, adminitrasi, dan ketertiban sosial. Pemerintah pun menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Terkait terjadinya dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, hal itu dugaan akan ditangani oleh Polri.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Preman?
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ichsan Abdullah mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu, dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pada 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.