Ibarat sel kanker, jaringan sel akan terus bertambah. Kapitalisasi dana pun dari korban menjadi sulit dihitung.
Sebagai gambaran, kata Sukanto, uang dikumpulkan dari tingkat kepala desa, camat, bupati, sampai provinsi. Untuk wilayah Jakarta, uang yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 10 miliar per bulan.
Persoalan NII tentu tidak hanya terkait dengan korban yang mengalami "cuci otak" dan uang mereka yang hilang atau dipakai petinggi NII. Persoalan NII juga terkait dengan ancaman terhadap keamanan negara.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Pernah Sambangi Ponpes Al Zaytun
Menanggapi polemik itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada tiga permasalahan yang diduga dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
Ketiga masalah itu meliputi tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.
Baca juga: Jokowi Bantah Istana Beri Beking untuk Ponpes Al Zaytun
Adapun Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.
Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
Baca juga: Babak Baru Kontroversi Ponpes Al-Zaytun: Mahfud Sebut 3 Langkah Penyelesaian, Polri Turun Tangan
"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.
Ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun. Mahfud mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan sosial.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," kata dia.
(Penulis : Singgih Wiryono, Nirmala Maulana Achmad | Editor : Icha Rastika, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.