Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Polemik Al Zaytun dan NII Sudah Disuarakan sejak 1 Dekade Lalu...

Kompas.com - 26/06/2023, 17:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," tutur dia.

Baca juga: Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Preman?

Ichsan juga menilai, pemerintah wajib mengambil andil terkait penyimpangan paham kenegaraan Al Zaytun.

"Maka pemerintah dan MUI sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," ujar Ichsan.

 

Kemauan politik

Polemik tentang kelompok NII KW 9 sempat menjadi sorotan pada 2011 silam.

Saat itu sejumlah orang yang mengaku mantan aktivis NII buka suara mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan kelompok itu.

Bahkan para mantan aktivis itu mendirikan NII Crisis Center untuk membantu orang-orang yang terjerat keluar dari lingkaran NII.

Seperti dikutip dari surat kabar Kompas edisi 6 Mei 2011, Ketua Tim Investigasi Pusat Krisis Negara Islam Indonesia (NII Crisis Center) Johny Cahyono sempat berharap pemerintah mengambil langkah tegas terkait kelompok itu.

"Kemauan politik dari pemerintah untuk membubarkan NII dan perangkat NII yang ada selama ini," katanya.

Baca juga: Moeldoko Akui Dua Kali ke Ponpes Al Zaytun, Diundang Beri Ceramah Kebangsaan

Menurut Johny, polemik NII sudah menjadi persoalan bangsa, bukan hanya persoalan umat Islam.

"Ini menjadi tanggung jawab negara. Mengapa dibiarkan?" ujar Johny.

Selama ini, kata dia, penegak hukum ibarat kehilangan akal untuk memberantas gerakan NII. Padahal, korban sudah banyak yang berjatuhan.

Memang ada hambatan hukum untuk memberantas gerakan NII. Namun, bagi Johny, persoalan hukum bukan menjadi masalah yang sulit.

"Kalau ada kemauan politik, tidaklah sulit," ucap Johny.

Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Masih Didalami, Jokowi Minta Publik Sabar

Johny mengatakan, kalau pemerintah memiliki kemauan politik untuk mengatasi masalah NII yang menjadi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan NII dan perangkat NII.

Jika tidak dibubarkan, lanjut Johny, gerakan NII akan bergulir seperti bola api. Kondisi itu tentu akan menjadi ladang subur perpecahan atau konflik warga.

Korban jaringan NII yang lain, Sukanto, yang juga Ketua Tim Rehabilitasi NII Crisis Center, mengakui, secara ideologi, anggota NII diajak untuk bersikap anti-NKRI.

"NKRI bertentangan dengan NII. Bagi anggota NII, negara seperti ini tidak bisa berubah. Oleh karena itu, orang harus hijrah menjadi anggota NII," ujarnya.

Baca juga: Kabareskrim: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Akan Didalami

Setelah menjadi anggota NII, seseorang pun mendapat tugas pokok, yaitu mencari dana dan merekrut anggota baru.

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com