"Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," tutur dia.
Baca juga: Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Preman?
Ichsan juga menilai, pemerintah wajib mengambil andil terkait penyimpangan paham kenegaraan Al Zaytun.
"Maka pemerintah dan MUI sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," ujar Ichsan.
Polemik tentang kelompok NII KW 9 sempat menjadi sorotan pada 2011 silam.
Saat itu sejumlah orang yang mengaku mantan aktivis NII buka suara mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan kelompok itu.
Bahkan para mantan aktivis itu mendirikan NII Crisis Center untuk membantu orang-orang yang terjerat keluar dari lingkaran NII.
Seperti dikutip dari surat kabar Kompas edisi 6 Mei 2011, Ketua Tim Investigasi Pusat Krisis Negara Islam Indonesia (NII Crisis Center) Johny Cahyono sempat berharap pemerintah mengambil langkah tegas terkait kelompok itu.
"Kemauan politik dari pemerintah untuk membubarkan NII dan perangkat NII yang ada selama ini," katanya.
Baca juga: Moeldoko Akui Dua Kali ke Ponpes Al Zaytun, Diundang Beri Ceramah Kebangsaan
Menurut Johny, polemik NII sudah menjadi persoalan bangsa, bukan hanya persoalan umat Islam.
"Ini menjadi tanggung jawab negara. Mengapa dibiarkan?" ujar Johny.
Selama ini, kata dia, penegak hukum ibarat kehilangan akal untuk memberantas gerakan NII. Padahal, korban sudah banyak yang berjatuhan.
Memang ada hambatan hukum untuk memberantas gerakan NII. Namun, bagi Johny, persoalan hukum bukan menjadi masalah yang sulit.
"Kalau ada kemauan politik, tidaklah sulit," ucap Johny.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Masih Didalami, Jokowi Minta Publik Sabar
Johny mengatakan, kalau pemerintah memiliki kemauan politik untuk mengatasi masalah NII yang menjadi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan NII dan perangkat NII.
Jika tidak dibubarkan, lanjut Johny, gerakan NII akan bergulir seperti bola api. Kondisi itu tentu akan menjadi ladang subur perpecahan atau konflik warga.
Korban jaringan NII yang lain, Sukanto, yang juga Ketua Tim Rehabilitasi NII Crisis Center, mengakui, secara ideologi, anggota NII diajak untuk bersikap anti-NKRI.
"NKRI bertentangan dengan NII. Bagi anggota NII, negara seperti ini tidak bisa berubah. Oleh karena itu, orang harus hijrah menjadi anggota NII," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim: Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Akan Didalami
Setelah menjadi anggota NII, seseorang pun mendapat tugas pokok, yaitu mencari dana dan merekrut anggota baru.