JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pondok pesantren Al Zaytun bisa diselesaikan lewat jalur hukum.
Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, Komnas HAM tidak memberikan toleransi jika kasus tersebut diselesaikan dengan cara persekusi dan sejenisnya.
"Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran hukum, maka silakan laporkan sesuai jalurnya. Tapi kalau persekusi, tentu Komnas HAM tidak mendukung hal tersebut apapun alasannya," ujar Putu saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Moeldoko Ungkap Saat Kunjungi Ponpes Al Zaytun Nilai Kebangsaan dan Pancasila Selalu Dibicarakan
Putu mengatakan, Komnas HAM tidak bisa bertindak banyak terkait Al Zaytun karena belum ada laporan perihal tersebut.
"Saya belum bisa, karena memang pengaduannya saya belum cek," imbuh dia.
Sebelumnya, Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Masih Didalami, Jokowi Minta Publik Sabar
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki. Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.