JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi meminta agar Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI bisa bersikap lebih dewasa menentukan masa jabatan kepala desa (Kades).
Tidak hanya DPR RI, para kades di seluruh Indonesia juga diminta bersikap sama dan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan.
"Tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi sebagai jalan untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," imbuh Ridho dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Ridho mengatakan, masa jabatan selama enam tahun saat ini sudah tepat diberlakukan.
Begitu juga dengan maksimal dua kali masa jabatan karena untuk mengatur sirkulasi elite yang lebih baik di iklim demokrasi Indonesia.
Baca juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Untuk Jaga Stabilitas Desa
"Enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indoensia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," ucap dia.
Ridho mengatakan, masa kepemimpinan negara demokrasi sekitar 4-6 tahun.
Begitu juga keberadaan sistem demokrasi membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang.
Selain merusak tataran demokrasi, penambahan masa jabatan kades ini berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan dan merusak substansi demokrasi yang sudah baik.
"Karena itu, enam tahun adalah pilihan yang bijak, tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi di periode kedua," ucap dia.
Baca juga: Hasil Rakernas III, PDI-P Dorong Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.