Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Viktor Laiskodat Masih Bisa Jabat Gubernur NTT sampai Masuk DCT

Kompas.com - 23/06/2023, 22:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, kepala daerah yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan legislatif (pileg) tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024.

Hal tersebut disampaikan Benny menanggapi proses setelah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat melayangkan pengunduran diri karena mendaftar sebagai caleg DPR RI.

"Kepala daerah yang mengundurkan diri tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT)," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Namun, kondisi tersebut dikecualikan apabila akhir masa jabatan kepala daerah yang sudah mengundurkan diri untuk nyaleg tersebut berakhir sebelum DCT ditetapkan.

"Nantinya, jika sudah ditetapkan dalam DCT maka barulah ditetapkan pengganti kepala daerah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Benny.

Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT

Adapun pengganti yang dimaksud bisa dari wakil gubernur yang nantinya menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.

Atau jika tidak ada wakil gubernur maka akan ditunjuk penjabat (pj) gubernur.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, hingga Jumat sore pihak Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT.

Benny lantas menjelaskan, bahwa menurut aturan alur pengunduran diri tersebut diberitahukan yang bersangkutan kepada parpol.

Baca juga: Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT, Ini Syarat Kepala Daerah Maju Jadi Caleg

Dalam hal ini, Partai Nasdem sebagai yang menaungi Viktor untuk maju sebagai caleg DPR RI.

Parpol kemudian memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pelaksana pemilu. Kemudian, berita acara pengunduran diri diserahkan kepada DPRD Provinsi NTT.

Nantinya DPRD Provinsi NTT yang akan mengirimkan berkas tersebut bersama berkas lainnya kepada Kemendagri.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya. Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh Viktor.

Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur NTT Viktor Laisdokat

Menurut dia, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap caleg yang sedang menjabat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com