Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dinilai sebagai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/06/2023, 15:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonisia (IKAHI) Binsar Gultom menilai eksaminasi atau pembahasan ulang terhadap berbagai aspek dalam proses pengadilan terhadap perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bentuk intervensi.

Hal ini disampaikan Binsar menanggapi adanya eksaminasi yang dilakukan oleh delapan akademisi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini, eksaminasi terhadap sebuah perkara hanya bisa dilakukan saat perkara tersebut sudah ikracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Hanya putusan pengadilan yang sudah inkracht yang bisa dilakukan eksaminasi oleh siapa pun untuk kepentingan akademis," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham

Binsar lantas memastikan bahwa perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Biro Humas MA, Soebandi.

"Ini berarti perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht vangewijsde," kata hakim yang pernah mengadili kasus kopi maut bersianida itu.

Dosen pascasarjana Universitas Sumatera Medan (USU) ini mengatakan, aturan eksaminasi juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah "Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim".

Baca juga: Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa

"Jika putusan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap dilakukan eksaminasi oleh para akademisi, sekalipun itu dikatakan murni untuk kepentingan akademis berarti telah terjadi intervensi putusan pengadilan," ujar Binsar.

"Hal ini berpotensi memengaruhi para hakim agung nanti pada saat membuat putusan kasasi maupun peninjauan kembali," kata hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut melanjutkan

Binsar juga berpandangan, pembahasan atau pengujian terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk merendahkan putusan pengadilan.

Ia mengatakan, keberatan terhadap suatu putusan seharusnya diuji melalui upaya hukum yang telah disediakan oleh ketentuan Undang-Undang.

"Segala persoalan hukum menyangkut materi perkara yang dikomentari dan dianalisis tersebut dilakukan lewat upaya hukum melalui kuasa hukum yang berkepentingan, bukan dilakukan eksaminasi di luar upaya hukum kasasi," ujarnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...

Sebagai informasi, delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com