JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ikatan Hakim Indonisia (IKAHI) Binsar Gultom menilai eksaminasi atau pembahasan ulang terhadap berbagai aspek dalam proses pengadilan terhadap perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bentuk intervensi.
Hal ini disampaikan Binsar menanggapi adanya eksaminasi yang dilakukan oleh delapan akademisi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ini, eksaminasi terhadap sebuah perkara hanya bisa dilakukan saat perkara tersebut sudah ikracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Hanya putusan pengadilan yang sudah inkracht yang bisa dilakukan eksaminasi oleh siapa pun untuk kepentingan akademis," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham
Binsar lantas memastikan bahwa perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Biro Humas MA, Soebandi.
"Ini berarti perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht vangewijsde," kata hakim yang pernah mengadili kasus kopi maut bersianida itu.
Dosen pascasarjana Universitas Sumatera Medan (USU) ini mengatakan, aturan eksaminasi juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah "Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim".
Baca juga: Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa
"Jika putusan pidana yang belum berkekuatan hukum tetap dilakukan eksaminasi oleh para akademisi, sekalipun itu dikatakan murni untuk kepentingan akademis berarti telah terjadi intervensi putusan pengadilan," ujar Binsar.
"Hal ini berpotensi memengaruhi para hakim agung nanti pada saat membuat putusan kasasi maupun peninjauan kembali," kata hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok tersebut melanjutkan
Binsar juga berpandangan, pembahasan atau pengujian terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk merendahkan putusan pengadilan.
Ia mengatakan, keberatan terhadap suatu putusan seharusnya diuji melalui upaya hukum yang telah disediakan oleh ketentuan Undang-Undang.
"Segala persoalan hukum menyangkut materi perkara yang dikomentari dan dianalisis tersebut dilakukan lewat upaya hukum melalui kuasa hukum yang berkepentingan, bukan dilakukan eksaminasi di luar upaya hukum kasasi," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Eksaminasi pada Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi...
Sebagai informasi, delapan akademisi yang mengeksaminasi putusan mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.