Salin Artikel

Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi perkara pidana dugaan pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi Sambo teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023.

“Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs MA tersebut, Jumat (23/6/2023).

Perkara itu diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo.

Adapun klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam laman tersebut, belum ditunjuk Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis sidang.

Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.

Perkaranya telah teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

"Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.

Kasasi mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga segera diadili Hakim Agung pada MA.

Perkaranya teregister dengan nomor 814 K/Pid/2023 dengan status masih dalam proses distribusi.

“Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Sementara itu, Asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.

Perkaranya teregister dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi.

“Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Adapun kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Lalu, vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia divonis lebih ringan dibanding empat tersangka yang lain, yakni satu tahun enam bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/18493921/kasasi-ferdy-sambo-cs-segera-disidangkan-hakim-agung

Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke