Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Perubahan Perpres agar Punya Deputi Pencegahan dan Penindakan Mirip KPK

Kompas.com - 23/06/2023, 15:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perlunya perubahan peraturan presiden (perpres) berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai terdapat ketidakcocokan antara fungsi lembaga tersebut dengan sejumlah jabatan yang ada di dalamnya.

Ia menyatakan, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, desain kelembagaan Bawaslu seharusnya lebih menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bawaslu: Kalau Kita Bertengkar Terus dengan KPU, Publik Tak Percaya Pemilu

"Kami tipikal organisasinya beda. Mereka (KPU) tidak punya tugas penyelesaian sengketa, mereka tidak punya penegakkan hukum," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ia memberi contoh beberapa jabatan yang perlu dievaluasi ulang dan diganti dengan jabatan yang dianggap lebih sesuai.

Misalnya, deputi administrasi. Menurut Bagja, ini tidak diperlukan karena kerja-kerja administrasi secara umum untuk Bawaslu sudah bisa ditangani sekretaris jenderal.

Begitu pula deputi teknis. Bawaslu tidak seperti KPU yang sangat penuh dengan hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Heran KPU Mau Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Parpol Tak Terbebani Kok

"Deputi teknis ngapain gitu. Kita hanya pengadaan biasa, bukan pengadaan surat suara, kotak suara, dan lain-lain," ucap Bagja.

Ia menyebut, Bawaslu lebih butuh jabatan seperti deputi pencegahan yang bertugas untuk menekan pelanggaran, misalnya, melalui edukasi pemilih.

Bawaslu juga membutuhkan jabatan deputi penindakan, menurutnya.

"Ini yang kami obrolkan dengan teman-teman (komisioner) pada saat pleno. Jadi, dulu sepertinya agak salah kaprah. Padahal, kami di pleno 5 tahun lalu sudah mengusulkan seperti itu, tapi mengapa hasilnya seperti ini," ungkap Bagja.

Baca juga: Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas

Sebagai informasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 152 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diatur lebih jauh lewat perpres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com