Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Perubahan Perpres agar Punya Deputi Pencegahan dan Penindakan Mirip KPK

Kompas.com - 23/06/2023, 15:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perlunya perubahan peraturan presiden (perpres) berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat jenderal mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai terdapat ketidakcocokan antara fungsi lembaga tersebut dengan sejumlah jabatan yang ada di dalamnya.

Ia menyatakan, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, desain kelembagaan Bawaslu seharusnya lebih menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bawaslu: Kalau Kita Bertengkar Terus dengan KPU, Publik Tak Percaya Pemilu

"Kami tipikal organisasinya beda. Mereka (KPU) tidak punya tugas penyelesaian sengketa, mereka tidak punya penegakkan hukum," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ia memberi contoh beberapa jabatan yang perlu dievaluasi ulang dan diganti dengan jabatan yang dianggap lebih sesuai.

Misalnya, deputi administrasi. Menurut Bagja, ini tidak diperlukan karena kerja-kerja administrasi secara umum untuk Bawaslu sudah bisa ditangani sekretaris jenderal.

Begitu pula deputi teknis. Bawaslu tidak seperti KPU yang sangat penuh dengan hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Heran KPU Mau Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Parpol Tak Terbebani Kok

"Deputi teknis ngapain gitu. Kita hanya pengadaan biasa, bukan pengadaan surat suara, kotak suara, dan lain-lain," ucap Bagja.

Ia menyebut, Bawaslu lebih butuh jabatan seperti deputi pencegahan yang bertugas untuk menekan pelanggaran, misalnya, melalui edukasi pemilih.

Bawaslu juga membutuhkan jabatan deputi penindakan, menurutnya.

"Ini yang kami obrolkan dengan teman-teman (komisioner) pada saat pleno. Jadi, dulu sepertinya agak salah kaprah. Padahal, kami di pleno 5 tahun lalu sudah mengusulkan seperti itu, tapi mengapa hasilnya seperti ini," ungkap Bagja.

Baca juga: Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas

Sebagai informasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 152 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu diatur lebih jauh lewat perpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com