Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran KPU Mau Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Parpol Tak Terbebani Kok

Kompas.com - 23/06/2023, 13:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap bahwa pelaporan itu membantu pengawasan pihaknya terhadap aliran dana kampanye pada masa kampanye.

Kewajiban ini sudah berjalan sejak Pemilu 2014, termasuk pada pilkada-pilkada setelahnya.

Menurut dia, selama ini kewajiban menyerahkan LPSDK itu tak dikeluhkan peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol).

"Saya kira parpol punya kemampuan untuk hal itu. Seharusnya bisa, tidak membebani partai, kok," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Legalitas Dana Kampanye Kian Dipertanyakan Usai KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye

Menurut Bagja, karena aturan itu, Bawaslu kini hanya bisa membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU untuk melacak aliran dana kampanye.

Namun, penggunaan 2 jenis laporan ini pun dianggap tak membantu kerja Bawaslu. Sebab, rencananya, LPPDK disampaikan setelah masa kampanye berakhir pada Februari 2024.

"Artinya (di masa kampanye) kami enggak punya LPPDK-nya. (Jika diserahkan pada Februari), tentu itu tidak relevan lagi (sebagai instrumen pengawasan)," kata Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu RI juga telah menerima audiensi koalisi sipil yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas yang mengeklaim terdiri dari 146 lembaga nonprofit, termasuk di antaranya ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Transparency International Indonesia (TII).

Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Mereka meminta Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI untuk tidak menghapus LPSDK.

Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir dihapusnya LPSDK membuat peserta pemilu semakin leluasa melanggar ketentuan dana kampanye.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyampaikan bahwa dihapusnya LPSDK yang dulunya dilaporkan di tengah masa kampanye bakal membuat masa kampanye Pemilu 2024 tak ubahnya ruang gelap.

Tak menutup kemungkinan, para peserta pemilu semakin leluasa menggunakan uang dari sumber-sumber ilegal untuk berkampanye.

Sebab, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.

"Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu," kata Fadli kepada wartawan Selasa (13/6/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com