JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan Polri untuk mengawasi sekolah mengemudi yang menerbitkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Pasalnya, dikhawatirkan penerbitan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut menjadi lahan "bermain" baru untuk para oknum.
"Sekolah-sekolah mengemudi harus diawasin," ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Sahroni mengatakan, penerbitan sertifikat mengemudi harus melalui proses mekanisme yang sesuai aturan.
Baca juga: Korlantas Akan Bentuk Tim Pokja untuk Studi Banding Ujian SIM di Negara Lain
Oleh karenanya, sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tersebut tidak mudah diterbitkan.
Menurut Sahroni, sertifikat mengemudi memudahkan dalam membuat SIM karena membuktikan pemohon sudah dilatih terlebih dahulu.
"Sangat bagus itu punya sertifikat yang memang tempat belajar mengemudi direkomendasikan oleh Polri," kata Sahroni.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Syarat Sertifikat Mengemudi Jangan Jadi Lahan Permainan Baru
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Apalagi, menurutnya, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Baca juga: Saat Sertifikat Pelatihan Mengemudi dari Lembaga Terakreditasi Jadi Syarat Ujian Kepemilikan SIM
Namun, Yusri mengatakan, aturan itu bukan hal baru. Sebab, tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.